Jangan
Biarkan Persiapan Pilkada Bisa Terganggu
Persiapan
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahap kedua tahun 2017
berpotensi terganggu. Pasalnya, hingga saat ini, revisi Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota belum juga
dibahas. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menunggu surat Presiden Joko
Widodo terkait pengajuan draf revisi UU Pilkada. "Kami masih menunggu draf
dari pemerintah. Selama drafnya belum diajukan ke DPR, kami tidak bisa
membahasnya," tutur Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria, seusai
Rapat Paripurna DPR, Selasa (1/3).
Politikus
Partai Gerakan Indonesia Raya itu menjelaskan, sebenarnya Komisi II
menginginkan draf revisi sudah diserahkan pada Februari. Akan tetapi, Selasa
kemarin, penyerahan belum juga dilakukan. Menurut informasi yang diterima
Komisi II dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, draf sudah selesai
diharmonisasi, tetapi Presiden Joko Widodo belum juga menerbitkan surat
presiden (surpres) penunjukan menteri untuk membahas revisi undang-undang
dengan DPR.
"Karena
itu, kami mendorong Mendagri meminta Presiden segera mengeluarkan surpres.
Waktu yang dimiliki DPR terbatas," ujarnya. Jika pemerintah mengajukan
draf revisi UU Pilkada pada Maret, kata Riza, pembahasan baru bisa dilakukan
bulan April. Sebab, DPR memasuki masa reses pada 13 Maret hingga 3 April.
Padahal jika merujuk UU No 8/2015, tahapan Pilkada 2017 harus sudah dimulai
pada bulan Mei. "Kami bisa saja membahasnya, tetapi nanti yang kewalahan
KPU. Kan, KPU harus sudah mempersiapkan tahapan bulan April," tutur Riza.
Staf
Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan, Presiden Jokowi memang
belum menerbitkan surpres terkait revisi UU Pilkada. Presiden masih ingin
menggelar rapat terbatas untuk membahas mengenai hal itu. "Rapat terbatas
itu forum pembahasan akhir di internal pemerintah," kata Johan yang tidak
menjelaskan kapan rapat digelar. Menurut dia, ada persoalan dasar yang akan
dibahas terkait materi revisi UU Pilkada.
Potensi penundaan Belum
dibahasnya revisi UU Pilkada juga berpotensi mengakibatkan tertundanya tahapan
pilkada. Menurut Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman, pembahasan UU Pilkada
paling cepat baru selesai pada Juni. Padahal, mengacu pada tahapan sementara
Pilkada 2017 yang disusun KPU, tahapan Pilkada 2017 dimulai Juni 2016 dengan
pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara.
Selain
itu, menurut Rambe, masih terdapat perbedaan pandangan antara DPR dan
pemerintah mengenai sejumlah materi perubahan. Salah satunya mengenai kewajiban
anggota DPR, DPD, dan DPRD mundur jika mengikuti pilkada. (nta/apa/aha/c01/ndy)
Sumber : kompas, 2 Maret 2016.
CARI SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA?
ReplyDeleteSPORTIF?GAK ABAL ABAL? HANYA DI LASKARBOLA88 AYO DAFTARKAN ID KALIAN SEKARANG JUGA!! >> https://www.laskarbola88.net/