Tahapan
Pilkada Serentak di 171 Daerah pada 2018
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) resmi meluncurkan dan memulai tahapan Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) 2018 di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten di Indonesia."Tahapan
ini akan diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan
pilkada, yang dimulai pada hari ini sampai 23 Juni 2018," kata Ketua KPU
RI Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Selanjutnya,
pembukaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dijadwalkan berlangsung pada
8 Januari hingga 10 Januari 2018, tambah dia.Sementara itu, 27 Juni 2018
ditetapkan sebagai hari pemungutan suara pada Pilkada serentak mendatang,
sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2018."Pilkada 2018
sedikit berbeda dari 2015 dan 2017, karena di tengah-tengah tahapannya, secara
bersamaan juga akan dilaksanakan tahapan pemilu legislatif dan Pemilu 2019.
Jadi pekerjaan KPU, Bawaslu, TNI, Polri, bahkan partai politik akan dua kali
lipat," ungkap Arief.
Kendati
demikian, pria yang pernah menjadi Anggota KPU Jawa Timur periode 2004-2012 itu
berharap penyelenggaraan Pilkada 2018 tidak akan terganggu dengan adanya
tantangan kinerja tersebut."Kami bertekad pilkada ini menjadi lebih baik,
maka dari itu KPU selalu menekankan hal pokok yang harus dijalankan dan
dijadikan pedoman bersama bagi penyelenggara pemilu di tingkat daerah. Yang
pertama transparansi, kemudian kedua adalah integritas," ujar Arief.
Ia
juga menyampaikan bahwa penyelenggara pemilu bertekad memperkuat pelayanan
pemberian informasi kepada masyarakat, serta memastikan seluruh produk hukum
KPU apat terpublikasi dengan baik pada Pilkada 2018.Sebanyak 171 daerah akan
berpartisipasi dalam Pilkada 2018. Jumlah daerah yang akan ikut pilkada
mendatang akan lebih banyak dibandingkan Pilkada 2017, yang hanya diikuti 101
daerah. ( Sumber : https://news.okezone.com/read/2017/06/14/337/1716154/resmi-diluncurkan-kpu-ini-tahapan-pilkada-serentak-di-171-daerah-pada-2018)