July 19, 2016

Juri Ardiantoro Terpilih Jadi Ketua Baru KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memiliki Ketua definitif setelah wafatnya almarhum Husni Kamil Manik beberapa waktu lalu. Dalam Rapat Pleno KPU yang diselenggarakan sejak Senin (18/7) malam hingga Selasa (19/7) dini hari, diputuskan bahwa Juri Ardiantoro dipilih sebagai Ketua KPU definitif.

"Rapat pleno memutuskan untuk ketua KPU definitif yaitu bapak Juri Ardiantor. Jadi, pak Juri akan menjadi Ketua KPU definitif menggantikan pak Hadar Nafis Gumay yang menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU selama 7 hari yang mengesankan," ujar Sigit Pamungkus saat konferensi pers di Lantai 2 Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Menteng, Jakarta, Selasa (19/7).
Sigit menjelaskan, rapat pleno tersebut tidak hanya membahas penentuan Ketua KPU definitif, tetapi juga membahas agenda-agenda penting lain. Terkait pemilihan Ketua KPU definitif, Sigit menuturkan, dilakukan secara masyawarah mufakat untuk menentukan siapa yang menjadi pengganti ketua KPU Almarhum Husni Kamil Manik. Penentuan melalui masyawarah pun menghindari terjadi kedudukan imbang (draw) dalam pemilihan.
"Dan di dalam rapat pleno ini, secara khusus dalam pemilihan ketua KPU definitif, kami bermusywarah menentukan siapa yang menjadi pengganti ketua KPU almarhum Pak Husni Kamil Manik," terang Sigit. Rapat pleno KPU ini dihadiri oleh enam komisioner KPU, yakni Juri Ardiantoro, Hadar Nafis Gumay, Arief Budiman, Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Ida Budhiati.
KPU periode 2012-2017 sudah memiliki tiga ketua KPU, yakni Husni Kamil Manik yang meminpin sejak 2012 sampai Juli 2015, Hadar Nafis Gumay yang menjadi pelaksana tugas (Plt) selama seminggu dan Juri Ardiantoro yang akan memimpin sampai 2017.Yustinus Paat/FER
Sumber : http://www.beritasatu.com/nasional/375259-juri-ardiantoro-terpilih-jadi-ketua-kpu-definitif.html#newsletter

July 6, 2016

Busyro: UU Pilkada Bertekad Hambat Calon Independen

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam revisi UU Pilkada adalah verifikasi faktual terhadap dukungan calon independen. Mekanisme verifikasi itu membuat dukungan bisa gugur apabila saat dicek, pemberi dukungan tak ada di rumah."Kalau bunyi undang-undangnya seperti itu, (tampaknya) memang bertekad secara eksplisit untuk menghambat calon independen," ungkap salah satu penggagas Jogja Independent, Busyro Muqqoddas saat diwawancara detikcom, Sabtu malam (4/6/2016).
Menurut Busyro, revisi UU tersebut menjadi kontradiksi dengan UUD 1945. Pasalnya dalam UUD 1945 disebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat."Sehingga seharusnya undang-undang melindungi rakyatnya dalam berdemokrasi, termasuk untuk yang ingin maju Pilkada lewat jalur independen," tutur Busyro.

Jalur independen, kata Busyro, merupakan alternatif pilihan bagi masyarakat yang tak berminat memilih kader partai politik. Tak bisa dipungkiri, mesin partai politik cenderung menjadi pemicu pejabat publik untuk melakukan tindak pidana korupsi."Jika wali kota, bupati, gubernur, semua hanya petugas parpol, mereka akan menuruti kemauan parpol. Itu yang selama ini memicu tindakan koruptif," ungkap mantan pimpinan KPK tersebut.

Maka itu Busyro menggagas kepada semua pihak yang keberatan dengan resvisi UU Pilkada untuk menggugat ke MK. Dia sendiri akan mendiskusikan dengan teman-temannya yang tergabung di Jogja Independent atau JOINT untuk menyusun gugatan ke MK.
Berikut ini tahapan verifikasi dukungan untuk calon kepala daerah independen sesuai Pasal 48 dengan Undang-undang tentang Pilkada. Verifikasi faktual termuat di ayat 3, sebagai berikut:
Pasal 48
(3) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.
(3a) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.
(3b) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.
(3c) Jika pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon dalam verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (3b), maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(3d) Hasil verifikasi faktual berdasarkan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c) tidak diumumkan. (bag/asp)

Sumber : http://news.detik.com/berita/3225723/busyro-uu-pilkada-bertekad-hambat-calon-independen