Salah satu poin yang
menjadi sorotan dalam revisi UU Pilkada adalah verifikasi faktual terhadap
dukungan calon independen. Mekanisme verifikasi itu membuat dukungan bisa gugur
apabila saat dicek, pemberi dukungan tak ada di rumah."Kalau bunyi
undang-undangnya seperti itu, (tampaknya) memang bertekad secara eksplisit
untuk menghambat calon independen," ungkap salah satu penggagas Jogja
Independent, Busyro Muqqoddas saat diwawancara detikcom, Sabtu malam
(4/6/2016).
Menurut Busyro, revisi
UU tersebut menjadi kontradiksi dengan UUD 1945. Pasalnya dalam UUD 1945
disebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat."Sehingga seharusnya
undang-undang melindungi rakyatnya dalam berdemokrasi, termasuk untuk yang
ingin maju Pilkada lewat jalur independen," tutur Busyro.
Jalur independen, kata
Busyro, merupakan alternatif pilihan bagi masyarakat yang tak berminat memilih
kader partai politik. Tak bisa dipungkiri, mesin partai politik cenderung
menjadi pemicu pejabat publik untuk melakukan tindak pidana korupsi."Jika
wali kota, bupati, gubernur, semua hanya petugas parpol, mereka akan menuruti
kemauan parpol. Itu yang selama ini memicu tindakan koruptif," ungkap
mantan pimpinan KPK tersebut.
Maka itu Busyro
menggagas kepada semua pihak yang keberatan dengan resvisi UU Pilkada untuk
menggugat ke MK. Dia sendiri akan mendiskusikan dengan teman-temannya yang
tergabung di Jogja Independent atau JOINT untuk menyusun gugatan ke MK.
Berikut ini tahapan
verifikasi dukungan untuk calon kepala daerah independen sesuai Pasal 48 dengan
Undang-undang tentang Pilkada. Verifikasi faktual termuat di ayat 3, sebagai
berikut:
Pasal 48
(3) Verifikasi faktual
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari
terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan
ke PPS.
(3a) Verifikasi
faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan metode
sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.
(3b) Verifikasi
faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), terhadap pendukung
calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon
diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor
PPS paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui
pendukung tersebut.
(3c) Jika pasangan
calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon dalam verifikasi faktual
sebagaimana dimaksud pada ayat (3b), maka dukungan calon dinyatakan tidak
memenuhi syarat.
(3d) Hasil verifikasi
faktual berdasarkan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (3a), ayat (3b), dan
ayat (3c) tidak diumumkan. (bag/asp)
Sumber : http://news.detik.com/berita/3225723/busyro-uu-pilkada-bertekad-hambat-calon-independen
CARI SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA?
ReplyDeleteSPORTIF?GAK ABAL ABAL? HANYA DI LASKARBOLA88 AYO DAFTARKAN ID KALIAN SEKARANG JUGA!! >> https://www.laskarbola88.net/