Menangkan Pilkada: Maraknya Calon
Tunggal, KPU Tetap Berpegang pada Aturan
Komisi Pemilihan Umum tetap berpegang
pada peraturan yang ditetapkan meskipun dari 269 daerah yang harusnya mengikuti
pemilihan kepala daerah secara serentak, tidak semuanya dapat mengikuti
pilkada. Peraturan itu adalah Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan,
Program, dan Jadwal Pilkada,Oleh karena itu, untuk daerah-daerah yang calon
kepala daerahnya kurang dari dua pasangan, KPU akan menunda pilkada serentak
pada Februari 2017. Dengan tidak semua daerah dapat mengikuti pilkada serentak
yang pertama kali digelar KPU, diharapkan hal itu menjadi pelajaran untuk pelaksanaan
pilkada berikutnya."Sebagai pelaksana (pilkada), kami belum melihat
perlunya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Hormatilah
sistem yang ada dulu," kata Komisioner KPU Ida Budhiati, saat hadir
sebagai pembicara dalam diskusi "Siap atau Tidak Pilkada Tetap
Serentak", di Jakarta, Sabtu (1/8).
Acara itu dihadiri pula oleh juru
bicara DPP Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin, Ketua Badan Pemenangan
Pemilu DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi, bakal calon Wali
Kota Depok Dimas Okky, dan Direktur Populi Center Nico Harjanto. Sejauh ini,
pada hari pertama pendaftaran perpanjangan pilkada, dari 269 daerah yang akan
melaksanakan pilkada serentak, tercatat masih ada 12 daerah yang calon kepala
daerahnya kurang dari dua pasang. Pada pendaftaran pilkada 26-68 Juli lalu,
tercatat masih ada 13 daerah yang memiliki pasangan calonnya kurang dari dua
pasang. Pendaftaran perpanjangan calon kepala daerah dibuka kembali Sabtu ini dan
berakhir Senin (3/8) besok. "Alhamdulillah, hari ini, di Kabupaten Serang,
Banten, sudah ada tambahan pasangan calon kepala daerah. Artinya, Serang sudah
memenuhi syarat minimal mengikuti pilkada serentak. Masih ada dua hari lagi,
kami berharap di 12 daerah lainnya segera mendaftar calon kepala daerah
sehingga calonnya lebih dari dua pasang calon," papar Ida.
Perppu harus dikaji. Lebih jauh Ida
mengatakan, terkait kekhawatiran calon tunggal dalam pilkada, sebaiknya berbagai
pihak jangan reaktif dulu dengan gagasan perppu. "Perlu kajian mendalam
apa manfaat dan mudarat jika ada perppu. UU dibuat untuk kepentingan demokrasi
dan melahirkan pemimpin yang kredibel. Jadi, ikuti dulu ketentuan yang
ada," papar Ida.Fenomena calon tunggal, tambah Ida, ini diharapkan menjadi
pelajaran agar pilkada serentak berikutnya berjalan baik.
Jika sampai Senin depan, di 12 daerah
tetap tidak ada penambahan calon kepala daerah, otomatis kepala daerahnya
menjadi kosong. "Penentuan kepala daerah selanjutnya sepenuhnya diserahkan
kepada pemerintah. Apakah akan ada penjabat kepala daerah, itu wewenang
pemerintah," kata Ida lagi. Nico Harjanto sependapat dengan Ida. Daerah
yang tidak memiliki dua pasang kandidat, pilkadanya sebaiknya ditunda.
"Pilkada 2015 adalah langkah awal dari cita-cita. Kalau di awal saja sudah
ribut, bagaimana ke depannya," tuturnya.
Menurut Nico, masalah calon tunggal
sebenarnya bukan kesalahan penyelenggara pilkada, melainkan partai politik yang
tak menyiapkan kadernya sejak awal. Partai dinilai sangat pragmatis dan
matematis memberikan dukungan kepada calon kepala daerah tertentu."Parpol
takut bersaing karena merasa lawannya jauh lebih kuat sehingga memilih tidak
mengajukan calon," katanya.
Sebagai contoh, di Kota Surabaya, Jawa
Timur, calon petahana Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana yang diusung
PDI-Perjuangan hingga kini belum punya lawan secara resmi. Begitu juga di
Kabupaten Pacitan, Jatim, pasangan Indartato-Yudi Sumbogo, jagoan Partai Demokrat
yang didukung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan
(PPP), dan Nasdem, juga belum ada saingannya. "Parpol telah membajak
demokrasi. Ke depan, partai yang tidak menggunakan haknya harus diberi
hukuman," ujar Nico.
Didi Irawadi mengatakan, partai tak
bisa disalahkan sepenuhnya dalam pencalonan kepala daerah. Pasalnya, saat
penentuan calon, parpol penuh dengan pertimbangan, seperti tingkat popularitas,
ketokohan, dan visi-misi calon. Menurut Didi, jika pilkada ditunda hingga 2017,
hal itu akan mencederai demokrasi. "Calon tunggal tidak mendapatkan hak
politiknya. Di sisi lain, undang-undang mengatakan, pilkada tidak bisa digelar
jika kandidat tunggal. Jadi, pemerintah harus mengeluarkan perppu agar partai
dapat mendaftarkan calon di 13 daerah itu. Memprihatinkan kalau daerah dipimpin
pelaksana tugas gubernur atau bupati dan wali kota hingga dua tahun," kata
Didi.
Viva Yoga menambahkan, setiap partai
sebenarnya punya mekanisme sendiri dalam menentukan calon. Salah satunya, hasil
survei yang menjadi pertimbangan. Meskipun mengutamakan kader sendiri, apabila
ada calon di luar partai yang kuat, PAN siap berkoalisi. Dimas Okky mengatakan,
pilkada serentak menjadi ujian bagi KPU. Sementara itu, dari Bali dilaporkan,
enam daerah, yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Jembrana, dan
Bangli serta Karangasem tercatat sudah memiliki calon kepala daerah yang lebih
dari dua pasang. Untuk itu, tahapan pilkada serentak selanjutnya dapat
dilakukan. Tahapan berikutnya di antaranya verifikasi berkas pasangan calon
peserta pilkada.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi
Bali I Ketut Rudia mengatakan, pihaknya tinggal ikut mengawasi pelaksanaan
verifikasi calon peserta."Kami dari sisi pengawasan penyelenggaraan
pilkada tentu akan ikut melakukan pengawasan terhadap verifikasi tersebut. Kami
minta jajaran KPU di Bali melaksanakan proses verifikasi calon kepala daerah
itu dengan benar," paparnya.(B04/san/COK,Kompas, 2 Agustus 2015)
No comments:
Post a Comment