Pilkada
Serentak Digelar Antara 2-9 Desember 2015
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) telah membuat ancar-ancar pelaksanaan pemilihan kepala
daerah serentak pada tahun ini. Dari perkiraan KPU, pemungutan suara pilkada
dilaksanakan antara 2-9 Desember 2015. Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah
mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dua skenario jadwal pilkada serentak
2015. “Terkait harinya masih belum
diputuskan. Antara tanggal 2 atau 9 Desember 2015. Tapi kami (KPU, red) sudah menyusun sepuluh
rancangan Peraturan KPU terkait pelaksanaan pilkada,” ujarnya di Jakarta, Selasa (24/2).
Menurut
Ferry, pemilihan tanggal pelaksanaan didasarkan beberapa faktor. Di antaranya,
sebagian besar masyarakat Indonesia di kawasan Indonesia bagian timur merayakan
Natal. Karena itu, KPU meyakini pelaksanaan pilkada lebih baik dilaksanakan
awal bulan Desember sehingga tidak terganggung libur nasional perayaan Natal
dan tahun baru. “Kalau tidak salah beberapa waktu lalu Kabupaten Sitaro
(Kepulauan Siau Tagulandang Biaro) di Provinsi Sulawesi Utara, menggelar
pilkada pada 9 Desember. Nah itu mungkin bisa menjadi acuan kami dalam
menghitung proses rekapitulasi suara, apakah bertabrakan dengan Natal. Jadi
harus benar-benar kami perhitungkan,” katanya.
Sementara
anggota KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay mengatakan penyelenggara pemilu
membutuhkan waktu sekitar 2-3 bulan untuk menyusun sepuluh rancangan Peraturan
KPU terkait pelaksanaan pilkada. Artinya, jika dihitung sejak penetapan revisi
UU Nomor 1 Tahun 2015, yang baru disahkan awal Februari, maka paling cepat
tahapan pilkada serentak baru dapat dimulai sekitar Mei atau Juni mendatang. “Sekitar
dua sampai tiga bulan setelah diundangkan, kami bisa mulai melaksanakan tahapan
pilkada. Perkiraannya April sudah tuntas
semua peraturan dan sosialisasi, kemudian Mei atau Juni tahapan pilkada bisa
mulai dilaksanakan,” katanya. Sumber
:www.jpnn.com
No comments:
Post a Comment