October 5, 2015

Alasan MK Perbolehkan Calon Tunggal Tetap Ikut Pilkada0



Alasan MK Perbolehkan Calon Tunggal Tetap Ikut Pilkada

Mahkamah Konstitusi memutuskan memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk tetap melaksanakan pilkada serentak. Ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan hakim dalam menguji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota."MK tidak bisa membiarkan pelanggaran hak konstitusional rakyat. MK juga tidak akan membiarkan norma yang tidak sesuai undang-undang, apalagi bila tersangkut dalam kedaulatan rakyat yang berdampak gangguan pada pemerintahan daerah," ujar Hakim I Dewa Gede Palguna, saat membaca pertimbangan hakim, di Gedung MK, Selasa (29/9/2015).
Lazada Indonesia
Pertama, MK berpandangan bahwa pemilhan kepala daerah adalah pelaksanaan keadulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Dengan demikian, pemilihan kepala daerah haruslah menjamin terwujudnya kekuasan tertinggi di tangan rakyat. Prinsip pemilihan menunjukan harus terciptanya sebuah kontestasi.
Dalam hal ini, penyelenggara pilkada harus menjamin tersedianya ruang bagi rakyat yang mencakup hak untuk dipilih dan memilih. Maka, pemilihan dalam kontestasi yang demokratis tidak boleh ditiadakan.Dalam pertimbangannya, hakim menilai rumusan dalam norma UU Pilkada secara sistematis menunjukan bahwa pembentuk undang-undang menginginkan kontestasi berlangsung dengan setidaknya ada lebih dari satu pasangan calon. Namun, semangat kontestasi tersebut tidak disertai solusi saat terjadi kondisi hanya ada satu pasangan calon.

"Maka akan ada kekosongan hukum dan berakibat pada tidak dapat diselenggarakannya pilkada. Padahal, pilkada adalah kedaulatan rakyat, jadi pasal tersebut mengancam kedaulatan dan hak rakyat," kata Palguna.Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya telah mencoba mengatasi kondisi calon tunggal dengan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015. Namun, peraturan itu ternyata tidak juga menyelesaikan persoalan, sebab setelah adanya penambahan waktu pendaftaran pasangan calon, jika tidak ada penambahan kandidat, maka pelaksanaan pilkada akan ditunda hingga gelombang berikutnya."Andaikata penundaan dibenarkan, tidak ada jaminan hak rakyat dipilih dan memilih dapat dipenuhi, yaitu ketentuan paling sedikit dua pasangan calon belum tentu terpenuhi setelah dilakukan penundaan," kata Palguna.
Hakim Suhartoyo dalam sidang tersebut menyatakan bahwa hak untuk dipilih dan memilih tidak boleh tersandera aturan paling sedkit dua pasangan calon. Meski secara tekstual UUD 1945 tidak menyatakan apapun mengenai calon tunggal dalam pemilihan, tetapi UUD 1945 menjamin terpenuhinya hak konstitusi warga negara.Berdasarkan prinsip tersebut, menurut MK, akan bertentangan dengan semangat UUD 1945 apabila pelaksanaan pilkada ditunda, karena hal itu pasti merugikan hak warga negara. MK beranggapan bahwa pemilihan harus tetap dilaksanakan meski hanya ada satu pasangan calon.( Sumber : Kompas.com tanggal 30 September 2015)

No comments:

Post a Comment