August 2, 2015

Menangkan Pilkada: Maraknya Calon Tunggal, KPU Tetap Berpegang pada Aturan



Menangkan Pilkada: Maraknya Calon Tunggal, KPU Tetap Berpegang pada Aturan

Komisi Pemilihan Umum tetap berpegang pada peraturan yang ditetapkan meskipun dari 269 daerah yang harusnya mengikuti pemilihan kepala daerah secara serentak, tidak semuanya dapat mengikuti pilkada. Peraturan itu adalah Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada,Oleh karena itu, untuk daerah-daerah yang calon kepala daerahnya kurang dari dua pasangan, KPU akan menunda pilkada serentak pada Februari 2017. Dengan tidak semua daerah dapat mengikuti pilkada serentak yang pertama kali digelar KPU, diharapkan hal itu menjadi pelajaran untuk pelaksanaan pilkada berikutnya."Sebagai pelaksana (pilkada), kami belum melihat perlunya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Hormatilah sistem yang ada dulu," kata Komisioner KPU Ida Budhiati, saat hadir sebagai pembicara dalam diskusi "Siap atau Tidak Pilkada Tetap Serentak", di Jakarta, Sabtu (1/8).
http://nulisbuku.com/books/view_book/7247/10-langkah-efektif-memanangkan-pilkada

Acara itu dihadiri pula oleh juru bicara DPP Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin, Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi, bakal calon Wali Kota Depok Dimas Okky, dan Direktur Populi Center Nico Harjanto. Sejauh ini, pada hari pertama pendaftaran perpanjangan pilkada, dari 269 daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak, tercatat masih ada 12 daerah yang calon kepala daerahnya kurang dari dua pasang. Pada pendaftaran pilkada 26-68 Juli lalu, tercatat masih ada 13 daerah yang memiliki pasangan calonnya kurang dari dua pasang. Pendaftaran perpanjangan calon kepala daerah dibuka kembali Sabtu ini dan berakhir Senin (3/8) besok. "Alhamdulillah, hari ini, di Kabupaten Serang, Banten, sudah ada tambahan pasangan calon kepala daerah. Artinya, Serang sudah memenuhi syarat minimal mengikuti pilkada serentak. Masih ada dua hari lagi, kami berharap di 12 daerah lainnya segera mendaftar calon kepala daerah sehingga calonnya lebih dari dua pasang calon," papar Ida.
Perppu harus dikaji. Lebih jauh Ida mengatakan, terkait kekhawatiran calon tunggal dalam pilkada, sebaiknya berbagai pihak jangan reaktif dulu dengan gagasan perppu. "Perlu kajian mendalam apa manfaat dan mudarat jika ada perppu. UU dibuat untuk kepentingan demokrasi dan melahirkan pemimpin yang kredibel. Jadi, ikuti dulu ketentuan yang ada," papar Ida.Fenomena calon tunggal, tambah Ida, ini diharapkan menjadi pelajaran agar pilkada serentak berikutnya berjalan baik.
Jika sampai Senin depan, di 12 daerah tetap tidak ada penambahan calon kepala daerah, otomatis kepala daerahnya menjadi kosong. "Penentuan kepala daerah selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah. Apakah akan ada penjabat kepala daerah, itu wewenang pemerintah," kata Ida lagi. Nico Harjanto sependapat dengan Ida. Daerah yang tidak memiliki dua pasang kandidat, pilkadanya sebaiknya ditunda. "Pilkada 2015 adalah langkah awal dari cita-cita. Kalau di awal saja sudah ribut, bagaimana ke depannya," tuturnya.
Menurut Nico, masalah calon tunggal sebenarnya bukan kesalahan penyelenggara pilkada, melainkan partai politik yang tak menyiapkan kadernya sejak awal. Partai dinilai sangat pragmatis dan matematis memberikan dukungan kepada calon kepala daerah tertentu."Parpol takut bersaing karena merasa lawannya jauh lebih kuat sehingga memilih tidak mengajukan calon," katanya.

Sebagai contoh, di Kota Surabaya, Jawa Timur, calon petahana Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana yang diusung PDI-Perjuangan hingga kini belum punya lawan secara resmi. Begitu juga di Kabupaten Pacitan, Jatim, pasangan Indartato-Yudi Sumbogo, jagoan Partai Demokrat yang didukung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Nasdem, juga belum ada saingannya. "Parpol telah membajak demokrasi. Ke depan, partai yang tidak menggunakan haknya harus diberi hukuman," ujar Nico.
Didi Irawadi mengatakan, partai tak bisa disalahkan sepenuhnya dalam pencalonan kepala daerah. Pasalnya, saat penentuan calon, parpol penuh dengan pertimbangan, seperti tingkat popularitas, ketokohan, dan visi-misi calon. Menurut Didi, jika pilkada ditunda hingga 2017, hal itu akan mencederai demokrasi. "Calon tunggal tidak mendapatkan hak politiknya. Di sisi lain, undang-undang mengatakan, pilkada tidak bisa digelar jika kandidat tunggal. Jadi, pemerintah harus mengeluarkan perppu agar partai dapat mendaftarkan calon di 13 daerah itu. Memprihatinkan kalau daerah dipimpin pelaksana tugas gubernur atau bupati dan wali kota hingga dua tahun," kata Didi.
Viva Yoga menambahkan, setiap partai sebenarnya punya mekanisme sendiri dalam menentukan calon. Salah satunya, hasil survei yang menjadi pertimbangan. Meskipun mengutamakan kader sendiri, apabila ada calon di luar partai yang kuat, PAN siap berkoalisi. Dimas Okky mengatakan, pilkada serentak menjadi ujian bagi KPU. Sementara itu, dari Bali dilaporkan, enam daerah, yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Jembrana, dan Bangli serta Karangasem tercatat sudah memiliki calon kepala daerah yang lebih dari dua pasang. Untuk itu, tahapan pilkada serentak selanjutnya dapat dilakukan. Tahapan berikutnya di antaranya verifikasi berkas pasangan calon peserta pilkada.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali I Ketut Rudia mengatakan, pihaknya tinggal ikut mengawasi pelaksanaan verifikasi calon peserta."Kami dari sisi pengawasan penyelenggaraan pilkada tentu akan ikut melakukan pengawasan terhadap verifikasi tersebut. Kami minta jajaran KPU di Bali melaksanakan proses verifikasi calon kepala daerah itu dengan benar," paparnya.(B04/san/COK,Kompas, 2 Agustus 2015)

No comments:

Post a Comment