March 2, 2016

Jangan Biarkan Persiapan Pilkada Bisa Terganggu

Jangan Biarkan Persiapan Pilkada Bisa Terganggu

Persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahap kedua tahun 2017 berpotensi terganggu. Pasalnya, hingga saat ini, revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota belum juga dibahas. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menunggu surat Presiden Joko Widodo terkait pengajuan draf revisi UU Pilkada. "Kami masih menunggu draf dari pemerintah. Selama drafnya belum diajukan ke DPR, kami tidak bisa membahasnya," tutur Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria, seusai Rapat Paripurna DPR, Selasa (1/3).
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu menjelaskan, sebenarnya Komisi II menginginkan draf revisi sudah diserahkan pada Februari. Akan tetapi, Selasa kemarin, penyerahan belum juga dilakukan. Menurut informasi yang diterima Komisi II dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, draf sudah selesai diharmonisasi, tetapi Presiden Joko Widodo belum juga menerbitkan surat presiden (surpres) penunjukan menteri untuk membahas revisi undang-undang dengan DPR.


"Karena itu, kami mendorong Mendagri meminta Presiden segera mengeluarkan surpres. Waktu yang dimiliki DPR terbatas," ujarnya. Jika pemerintah mengajukan draf revisi UU Pilkada pada Maret, kata Riza, pembahasan baru bisa dilakukan bulan April. Sebab, DPR memasuki masa reses pada 13 Maret hingga 3 April. Padahal jika merujuk UU No 8/2015, tahapan Pilkada 2017 harus sudah dimulai pada bulan Mei. "Kami bisa saja membahasnya, tetapi nanti yang kewalahan KPU. Kan, KPU harus sudah mempersiapkan tahapan bulan April," tutur Riza.

Staf Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan, Presiden Jokowi memang belum menerbitkan surpres terkait revisi UU Pilkada. Presiden masih ingin menggelar rapat terbatas untuk membahas mengenai hal itu. "Rapat terbatas itu forum pembahasan akhir di internal pemerintah," kata Johan yang tidak menjelaskan kapan rapat digelar. Menurut dia, ada persoalan dasar yang akan dibahas terkait materi revisi UU Pilkada.

Potensi penundaan Belum dibahasnya revisi UU Pilkada juga berpotensi mengakibatkan tertundanya tahapan pilkada. Menurut Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman, pembahasan UU Pilkada paling cepat baru selesai pada Juni. Padahal, mengacu pada tahapan sementara Pilkada 2017 yang disusun KPU, tahapan Pilkada 2017 dimulai Juni 2016 dengan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara.

Selain itu, menurut Rambe, masih terdapat perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah mengenai sejumlah materi perubahan. Salah satunya mengenai kewajiban anggota DPR, DPD, dan DPRD mundur jika mengikuti pilkada. (nta/apa/aha/c01/ndy) Sumber : kompas, 2 Maret 2016.

1 comment:

  1. CARI SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA?
    SPORTIF?GAK ABAL ABAL? HANYA DI LASKARBOLA88 AYO DAFTARKAN ID KALIAN SEKARANG JUGA!! >> https://www.laskarbola88.net/

    ReplyDelete