July 6, 2016

Busyro: UU Pilkada Bertekad Hambat Calon Independen

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam revisi UU Pilkada adalah verifikasi faktual terhadap dukungan calon independen. Mekanisme verifikasi itu membuat dukungan bisa gugur apabila saat dicek, pemberi dukungan tak ada di rumah."Kalau bunyi undang-undangnya seperti itu, (tampaknya) memang bertekad secara eksplisit untuk menghambat calon independen," ungkap salah satu penggagas Jogja Independent, Busyro Muqqoddas saat diwawancara detikcom, Sabtu malam (4/6/2016).
Menurut Busyro, revisi UU tersebut menjadi kontradiksi dengan UUD 1945. Pasalnya dalam UUD 1945 disebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat."Sehingga seharusnya undang-undang melindungi rakyatnya dalam berdemokrasi, termasuk untuk yang ingin maju Pilkada lewat jalur independen," tutur Busyro.

Jalur independen, kata Busyro, merupakan alternatif pilihan bagi masyarakat yang tak berminat memilih kader partai politik. Tak bisa dipungkiri, mesin partai politik cenderung menjadi pemicu pejabat publik untuk melakukan tindak pidana korupsi."Jika wali kota, bupati, gubernur, semua hanya petugas parpol, mereka akan menuruti kemauan parpol. Itu yang selama ini memicu tindakan koruptif," ungkap mantan pimpinan KPK tersebut.

Maka itu Busyro menggagas kepada semua pihak yang keberatan dengan resvisi UU Pilkada untuk menggugat ke MK. Dia sendiri akan mendiskusikan dengan teman-temannya yang tergabung di Jogja Independent atau JOINT untuk menyusun gugatan ke MK.
Berikut ini tahapan verifikasi dukungan untuk calon kepala daerah independen sesuai Pasal 48 dengan Undang-undang tentang Pilkada. Verifikasi faktual termuat di ayat 3, sebagai berikut:
Pasal 48
(3) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.
(3a) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.
(3b) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.
(3c) Jika pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon dalam verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (3b), maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(3d) Hasil verifikasi faktual berdasarkan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c) tidak diumumkan. (bag/asp)

Sumber : http://news.detik.com/berita/3225723/busyro-uu-pilkada-bertekad-hambat-calon-independen

1 comment:

  1. CARI SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA?
    SPORTIF?GAK ABAL ABAL? HANYA DI LASKARBOLA88 AYO DAFTARKAN ID KALIAN SEKARANG JUGA!! >> https://www.laskarbola88.net/

    ReplyDelete