March 15, 2018

Cinta Ujung Negeri Menjaga Kedaulatan Bangsa

Cinta Ujung Negeri Menjaga Kedaulatan Bangsa
Jumlah halaman-355 halaman
ISBN-978-602-1062-80-7
Cetakan ke-3





Mencintai Ujung Negeri Menjaga Kedaulatan Bangsa bermakna menjaga kedaulatan Negara dengan cerdas di meja-meja perundingan perbatasan. Para juru runding memahami benar perbatasannya.Mencintai Ujung Negeri juga bermakna mencintai wilayah Perbatasan dan menjadikannya halaman Depan Bangsa.Untuk mewujudkan rasa cinta di ujung negeri sejatinya, diperlukan sebuah aksi bersama yang meliputi: Penyelesaian penegasan batas baik di darat maupun di laut. Penegasan perbatasan kita dengan sepuluh negara tetangga hingga kini belum ada satupun yang sudah selesai dan juga punya berbagai masalah.

Membangun perekonomian perbatasan kata kuncinya adalah membuka isolasi dengan membangun infrastruktur seperti jalan paralel perbatasan dan kemudian menyediakan berbagai sarana dan prasarana yang diperlukan dan itu kini tengah dilakukan oleh pemerintahan Jokowi-JK.Kini pemerintah sudah berpihak secara jelas. Memprioritaskan pembangunan di wilayah perbatasan dengan membuka jalan paralel perbatasan, memperbaharui sarana dan fasilitas PLBN, menkoneksikannya dengan Tol laut dan Tol Udara, sehingga terbuka lebar bagi tumbuhnya kota-kota khusus perbatasan. Kota yang mampu membawa produk Indonesia dapat bersaing dengan produk negara-negara tetangga. Pemerintah juga menghendaki agar TNI dan Polri melakukan Gelar Ulang kekuatannya agar wilayah perbatasan bisa lebih menjanjikan dengan rasa aman.

Mencintai Ujung Negeri Menjaga Kedaulatan Bangsa bermakna menjaga kedaulatan Negara dengan cerdas di meja-meja perundingan perbatasan. Para juru runding memahami benar perbatasannya.Mencintai Ujung Negeri juga bermakna mencintai wilayah Perbatasan dan menjadikannya halaman Depan mewujudkan rasa cinta di ujung negeri sejatinya, diperlukan sebuah aksi bersama yang meliputi: Penyelesaian penegasan batas baik di darat maupun di laut. Penegasan perbatasan kita dengan sepuluh negara tetangga hingga kini belum ada satupun yang sudah selesai dan juga punya berbagai masalah.

Membangun perekonomian perbatasan kata kuncinya adalah membuka isolasi dengan membangun infrastruktur seperti jalan paralel perbatasan dan kemudian menyediakan berbagai sarana dan prasarana yang diperlukan dan itu kini tengah dilakukan oleh pemerintahan Jokowi-JK. Kini pemerintah sudah berpihak secara jelas. Memprioritaskan pembangunan di wilayah perbatasan dengan membuka jalan paralel perbatasan, memperbaharui sarana dan fasilitas PLBN, menkoneksikannya dengan Tol laut dan Tol Udara, sehingga terbuka lebar bagi tumbuhnya kota-kota khusus perbatasan. Kota yang mampu membawa produk Indonesia dapat bersaing dengan produk negara-negara tetangga. Pemerintah juga menghendaki agar TNI dan Polri melakukan Gelar Ulang kekuatannya agar wilayah perbatasan bisa lebih menjanjikan dengan rasa aman.

Dengan adanya BNPP maka salah satu yang diharapkan darinya adalah mewujudkan perbatasan menjadi sebuah lokomotive ekonomi regional atau Asean yang berpusat di Perbatasan; pembangunan seperti ini sekaligus jadi role model bagaimana wilayah perbatasan di kembangkan dan sekaligus tantangan kepada BNPP. Hanya saja dapatkah BNPP berperan sesuai dengan Visi dan Misinya? Kenapa BNPP? Karena BNPP adalah otoritas pengelola perbatasan, BNPP mempunyai tugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. 

Dari segi kerja sama regional maka BNPP sejatinya diharapkan jadi fasilitator dalam mempererat para petugas atau pejabat di lingkungan perbatasan dengan negera tetangga. Sebab bagaimanapun sederhananya ekonomi perbatasan yang akan dikembangkan sudah barang tentu dia harus didukung oleh para pelaksana lapangan. BNPP dan Kemlu serta Pemda perbatasan terkait bisa sinergis untuk memuluskan kerja sama dalam mengoptimalkan pemberdayaan ekonomi perbatasan. Konsep pengembangan ekonomi perbatasan memang menekankan hal seperti itu, yakni memanfaatkan potensi masing-masing wilayah untuk bisa memberikan kontribusi terbaik.

Seiring dengan berlakunya perdagangan bebas ASEAN serta kesepakatan kerjasama ekonomi regional maupun bilateral, maka peluang ekonomi di beberapa wilayah perbatasan darat maupun laut menjadi lebih terbuka dan perlu menjadi pertimbangan dalam upaya pengembangan wilayah tersebut. Kerjasama sub-regional seperti AFTA (Asean Free Trade Area), IMS-GT (Indonesia Malaysia Singapura Growth Triangle), IMT-GT (Indonesia Malaysia Thailand Growth Triangle), BIMP-EAGA (Brunei, Indonesia, Malaysia, Philipina-East Asian Growth Area) dan AIDA (Australia Indonesia Development Area) perlu dimanfaatkan secara optimal sehingga dengan jalan memberikan tempat yang pas di perbatasan serta dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak secara seimbang. 

Untuk melaksanakan berbagai kerjasama ekonomi internasional dan sub-regional tersebut Indonesia perlu menyiapkan berbagai kebijakan serta program pembangunan yang nyata, menyeluruh dan terpadu sehingga Indonesia tidak akan tertinggal dari negara-negara tetangga yang menyebabkan sumberdaya alam yang tersedia terutama di wilayah perbatasan akan tersedot keluar tanpa memberikan keuntungan bagai masyarakat dan pemerintah. Sarana dan prasarana ekonomi dan sosial yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kerjasama bilateral dan sub-regional perlu disiapkan. Penyediaan sarana dan prasarana ini tentunya membutuhkan biaya yang sangat besar, oleh karena itu diperlukan penentuan prioritas baik lokasi maupun waktu pelaksanaannya.

March 14, 2018

Pilpres 2019 Tanpa Penantang Sebanding, Bagai Badai dalam Secangkir Kopi




Pilpres 2019 Tanpa Penantang Sebanding, Bagai Badai dalam Secangkir Kopi

SALAH satu kriteria penting dalam mengukur demokratisasi internal partai ialah sejauh mana proses kandidasi pejabat publik seperti calon presiden, gubernur, bupati atau wali kota, berjalan demokratis. Pada umumnya proses nominasi calon di Indonesia terjadi di ruang-ruang tertutup, dengan elite partai berperan sangat dominan dalam menetapkan calon. Namun, khusus pada penentuan calon presiden dan wakil presiden, partai politik tak bisa gegabah memutuskan tanpa mendengar aspirasi kader atau konstituen secara luas. Pilpres adalah pertaruhan besar bagi setiap partai, dan oleh karenanya mereka akan berhati-hati dalam memutuskan siapa yang akan diusung.

Empat pertimbangan    Setidaknya ada empat pertimbangan penting dalam menentukan capres yang akan diusung. Pertama, sejak rezim pemilihan presiden secara langsung dimulai, elektabilitas calon adalah konsideran utama dalam penentuan capres. Menurut Donald Stokes (1963), elektabilitas merujuk pada kekuatan atomik calon (valence) dalam menggaet simpati pemilih, baik itu karisma, popularitas, maupun reputasi bersih dari korupsi. Setiap partai pasti ingin menang. Salah satu ukuran meraih kemenangan ialah memilih capres yang memiliki elektabilitas yang tinggi berdasarkan survei yang dilakukan lembaga independen.

Kedua, di samping elektabilitas, pasangan capres-cawapres harus memenuhi syarat teknis pencalonan menurut UU Nomor 7 Tahun 2017. Dengan ditolaknya uji materi terkait dengan syarat minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara menurut hasil Pemilu 2014, praktis paling banyak hanya tiga pasangan yang akan berlaga di 2019. Sejauh ini hanya Joko Widodo (Jokowi) yang relatif aman karena sudah dideklarasikan sebagai capres oleh PDI Perjuangan, Golkar, PPP, NasDem, dan Hanura. Di luar itu, jika Prabowo maju sebagai capres, Gerindra cukup menggandeng PKS. Sementara itu, poros ketiga yang coba digagas Demokrat akan layu sebelum berkembang jika, misalnya, PKB bergabung dengan poros Jokowi atau PAN malah merapat ke poros Prabowo.

Ketiga, relasi antaraktor utama di balik partai juga menentukan capres dan koalisi mana yang akan dipilih. Contoh paling gamblang ialah sinyal tegas dan terang benderang yang disampaikan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam rapimnas Partai Demokrat yang menyatakan kesiapan untuk berkoalisi mendukung Jokowi di 2019 jika Tuhan menakdirkan.

Meski belum definitif, statement ini tak pernah disampaikan secara terbuka kepada Prabowo, misalnya. Bahkan, dalam banyak kasus, terutama dalam pilkada-pilkada, Partai Demokrat dan Gerindra sering berbeda jalan dalam mengusung calon gubernur. Intinya, publik menangkap bahwa relasi antara SBY dan Jokowi lebih 'intim' ketimbang relasi antara SBY dan Prabowo. Jika SBY gagal mengusung poros baru di 2019, mungkin Demokrat lebih mudah merapat ke Jokowi ketimbang Prabowo, kecuali ada deal-deal khusus.

Terakhir, penentuan capres juga ditentukan kesiapan logistik dan sumber daya. Bagaimanapun pilpres adalah perhelatan raksasa yang membutuhkan ongkos politik yang tak sedikit. Jika seorang yang berniat maju di pilpres tak memiliki dana cukup, ia bisa bergantung pada elektabilitas. Ada gula ada semut. Elektabilitas yang tinggi memungkinkan seseorang menarik donatur untuk menyumbang kampanye dan sosialisasi. Jika seseorang yang berambisi maju di pilpres tak memiliki dana yang cukup, juga tidak ditunjang elektabilitas yang memadai, sebaiknya ia segera mengubur mimpinya dalam-dalam sebelum berubah jadi penyakit.

Gerbong koalisi lebih panjang  Lantas, apakah Jokowi benar-benar telah memenuhi empat kriteria di atas sehingga baru Jokowi yang muncul ke permukaan?  Kekuatan utama Jokowi ialah, sebagai petahana, ia memiliki elektabilitas paling tinggi jika dibandingkan dengan 41 nama capres yang diuji dalam survei. Elektabilitas inilah yang membuat Jokowi, meski bukan elite partai mana pun, diusung sebagai capres oleh PDI Perjuangan, Golkar, PPP, NasDem, dan Hanura. Jika elektabilitas Jokowi bertahan di papan atas klasemen, atau malah naik, bukan tidak mungkin ia akan menarik gerbong koalisi yang lebih panjang lagi.

Pertanyaan kemudian ialah masih mungkinkah Jokowi dikalahkan? Ibarat gelas setengah penuh atau setengah kosong, jawaban atas pertanyaan sejuta umat ini sangat tergantung cara pandang kita. Pertama, jika dibaca secara optimistis, tren data survei nasional yang dilakukan Indikator Politik Indonesia menunjukkan kepuasan publik terhadap kinerja Jokowi sebagai presiden yang mencapai 72% di kuartal pertama 2018 memang meningkat jika dibandingkan dengan pada September 2017 yang 'hanya' di kisaran 68%.

Akibatnya, seperti dipotret Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), elektabilitas Jokowi meningkat dalam berbagai simulasi, mulai top of mind (spontan), semiterbuka maupun tertutup, hingga head to head. Memang jika memakai simulasi top of mind, elektabilitas Jokowi masih di bawah 50%. Akan tetapi, jika menggunakan semiterbuka, kedipilihan Jokowi sudah mencapai 53,8%, bahkan 61,4% jika menggunakan simulasi tiga pasangan.

Di simulasi top of mind, elektabilitas Jokowi kurang dari 50% karena masih banyak pemilih yang belum menentukan pilihan (undecided voters). Namun, ketika dikerucutkan ke simulasi semiterbuka atau head to head, proporsi undecided voters berkurang karena sebaran pilihan terbagi secara proporsional. Ini pola yang ditemukan di semua lembaga survei yang kredibel. Suara undecided voters bukan bias anti-Jokowi atau hanya mengerucut ke calon-calon di luar Jokowi.

Di atas segalanya, jika dibandingkan dengan approval rating dan elektabilitas SBY di tiga atau empat tahun pemerintahannya di jilid pertama, rating kepuasan terhadap Jokowi dan tingkat kedipilihannya masih lebih baik. Elektabilitas SBY baru benar-benar meroket di akhir 2008 atau awal 2009 beberapa bulan jelang Pemilu Legislatif 2009 ketika bantuan langsung tunai dan efek penurunan harga BBM bersubsidi menaikkan elektabilitas SBY dan Demokrat.

Meski demikian, elektabilitas Jokowi sekarang bisa juga dibaca dengan gelas setengah kosong. Masih ada sebagian pemilih yang puas terhadap kinerja Jokowi tetapi enggan memilihnya. Inilah gejala terbelahnya 'kepala' dan 'hati' sebagian pemilih yang disebut George Orwell sebagai doublethink, yakni 'kemampuan seseorang untuk memercayai dua hal yang bertolak belakang secara bersamaan tanpa merasa bersalah atau tidak nyaman (disonansi kognitif)'. Mereka mengakui kinerja petahana baik, tetapi hati mereka sulit menerima Jokowi. Ini terjadi karena perilaku pemilih bukan semata-mata ditentukan variabel rasionalitas, melainkan juga faktor emosi dan ideologi. Sejauh ini memang Jokowi relatif berhasil mengantisipasi menguatnya politik identitas pasca-pilkada Jakarta dan gejala disonansi kognitif tersebut dengan cara rajin bersilaturahim ke para kiai. Kontranarasi yang dibuat Jokowi juga termasuk membantah tudingan soal PKI, framing anti-Islam dan kriminalisasi ulama yang selalu dialamatkan kepadanya.



Nilai tambah  Namun, tantangan terbesar Jokowi sebenarnya bukan politik identitas, melainkan ancaman kenaikan tingkat inflasi. Data longitudinal Lembaga Survei Indonesia dan Indikator menunjukkan bahwa approval rating presiden siapa pun di Indonesia dan elektabilitasnya sangat ditentukan seberapa sukses ia menjaga rezim inflasi rendah. Jika inflasi tinggi, pada umumnya kinerja ekonomi akan dipersepsi buruk dan akibatnya berpengaruh ke approval rating dan elektabilitas petahana. Jika inflasi bisa ditekan di bawah 4%, kondisi ekonomi nasional akan dipersepsi membaik dan akibatnya menaikkan approval rating petahana.

Setidaknya ada dua tantangan terkait dengan inflasi sebelum nominasi capres pada Agustus 2018. Pertama, gejolak harga minyak dunia yang terjadi sejak 2017 hingga awal 2018. Jika pemerintah menaikkan harga BBM, hampir pasti berpengaruh ke approval rating dan elektabilitas Jokowi. Kedua, siklus inflasi tahunan terkait dengan Ramadan dan Lebaran tahun ini. Jika inflasi terjadi secara tidak terkendali, bukan tidak mungkin sebagian dari lima partai yang sebelumnya mencapreskan Jokowi akan berbalik arah. Terkait hal itu, respons pemerintah, seperti telah diduga, memilih dengan menambah alokasi subsidi BBM ketimbang menaikkan harga BBM bersubsidi. Akibatnya, efek gejolak harga minyak dunia sejauh ini belum berimbas secara elektoral ke petahana.

Intinya, pekerjaan rumah Jokowi sekarang ialah menentukan siapa cawapres paling tepat yang punya nilai tambah secara elektoral dan memiliki akseptabilitas di mata partai-partai pendukung Jokowi. Sementara itu, 'PR' bagi para penantang Jokowi jauh lebih kompleks. Mereka tak hanya dipaksa menghadirkan capres yang kompetitif yang potensial mengalahkan Jokowi, tapi juga harus memenuhi syarat teknis pencalonan yang tinggi.

Hari-hari ke depan publik akan disuguhi manuver-manuver elite kelas tinggi; dari pertarungan memperebutkan tiket cawapres, mendorong koalisi alternatif, hingga tarik-menarik memperebutkan rekomendasi partai untuk mendukung capres-cawapres tertentu. Manuver politik ini sudah pasti menimbulkan kegaduhan, tapi tampaknya terbatas di tingkat elite. Meminjam istilah sastrawan Pramoedya Ananta Toer, intrik dan manuver elite politik yang kerap kita saksikan itu tak lebih dari sekadar 'badai dalam secangkir kopi'.
Pilpres dan Badai dalam Secangkir Kopi oleh : Burhanuddin Muhtadi Pengajar FISIP UIN Jakarta, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Mediaindonesia.com,12 Maret 2018

January 17, 2018

Netralitas TNI-Polri dalam Pilkada




Netralitas TNI-Polri dalam Pilkada

Oleh : Al Araf[1]   

Dinamika pemilihan kepala daerah pada 2018 diwarnai majunya kandidat kepala daerah berlatar TNI-Polri. Lima jenderal maju di beberapa wilayah, yakni Jawa Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Maluku, dan Riau. Di tingkat kabupaten dan kota, beberapa kandidat kepala daerah berlatar TNI. Majunya para kandidat berlatar TNI-Polri bukan fenomena baru. Dalam pilkada-pilkada sebelumnya, mereka yang berlatar TNI-Polri ikut berkontestasi. Sebagian berhasil menang.

Pengunduran diri   Di dalam negara demokrasi, semua warga negara memiliki hak yang sama ikut dipilih dalam pemilihan kekuasaan di daerah (pilkada) ataupun pemilihan kekuasaan di pemerintahan pusat (pemilu). Namun, anggota TNI dan Polri aktif yang hendak terlibat dalam politik praktis untuk dapat dipilih dalam pilkada harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebagai anggota TNI dan Polri. Secara prinsip, anggota TNI dan anggota Polri memang dilarang berpolitik praktis.

Penegasan larangan itu diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU No 2/2002 tentang Polri. Dalam Pasal 39 angka (2) UU TNI disebutkan, prajurit dilarang terlibat kegiatan politik praktis. Dalam UU Polri Pasal 28 Ayat (1) disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Penegasan tentang larangan itu dalam UU Polri dan UU TNI sesungguhnya mensyaratkan kepada para anggota TNI dan anggota Polri untuk tidak melakukan langkah politik, seperti kampanye, sebelum mereka mengundurkan diri. Belakangan ini terdapat kasus calon kepala daerah berlatar TNI ataupun Polri menempuh langkah-langkah atau aktivitas politik sebelum mengundurkan diri.

Jauhlah lebih baik apabila para kandidat sesegera mungkin mengundurkan diri dari keanggotaan TNI dan Polri jika ingin bersaing dalam pilkada. Dengan pengunduran diri itu, mereka akan memiliki ruang dan waktu yang lebih leluasa untuk melakukan langkah-langkah politik.

Meski Pasal 7 huruf t UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyebutkan bahwa pernyataan tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI/Polri dilakukan setelah ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan, jauh lebih tepat jika langkah pengunduran diri dilakukan sejak dini ketika mereka mencalonkan diri sebagai kandidat kepala daerah. Menurut UU TNI dan UU Polri, anggota TNI dan Polri aktif dilarang berpolitik praktis.

Majunya para kandidat kepala daerah berlatar TNI ataupun Polri tentu perlu dipertimbangkan dan dievaluasi dampaknya terhadap organisasi dan profesionalisme TNI-Polri. Bagi perwira yang sudah melakukan pengabdian lama, apalagi sudah mau memasuki masa pensiun, tentu dampaknya tak akan besar bagi organisasi dan profesionalisme TNI-Polri.

Meski  demikian, jika anggota TNI dan Polri yang maju adalah mereka yang masa pengabdiannya masih baru dan belum lama, serta jenjang kariernya masih panjang, tentu langkah pengunduran diri mereka untuk dapat maju dalam pilkada akan sedikit banyak memengaruhi organisasi dan profesionalisme TNI-Polri.

Secara prinsip, dalam negara demokrasi, tugas dan fungsi utama militer sejatinya adalah dipersiapkan untuk perang. Militer direkrut, dididik, dilatih, dan dipersenjatai dengan fungsi utama menghadapi kemungkinan ancaman militer dari negara lain.  Fungsi utama TNI adalah alat pertahanan negara. Sementara tugas dan fungsi utama Polri adalah menegakkan hukum, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi dan mengayomi masyarakat.

Dalam konteks itu, sangat disayangkan jika tugas dan fungsi utama TNI dan Polri yang sangat mulia itu kemudian ditinggalkan para perwira yang masih memiliki karier panjang untuk maju dalam pilkada ataupun pemilu. Apalagi, pendidikan dan pelatihan di TNI dan Polri memiliki masa waktu lama dan berjenjang untuk tercapainya profesionalisme itu. Dengan demikian, sebaiknya mereka lebih berfokus pada pengabdian di TNI ataupun di Polri.

Netralitas TNI-Polri

Sulit dibayangkan pengaruhnya terhadap organisasi dan profesionalisme TNI-Polri apabila nanti banyak anggota TNI-Polri yang masa pengabdiannya belum lama berbondong-bondong maju dalam pilkada dan pemilu—lalu mengundurkan diri. Mereka yang direncanakan menjadi pemimpin di lingkungan TNI dan Polri akhirnya mundur karena ingin maju dalam pilkada. Meski kondisi demikian kecil kemungkinan terjadi, pemimpin TNI dan Polri perlu mengantisipasinya. Dalam konteks itu, perlu ada aturan main internal terkait persoalan ini demi menjaga roda organisasi tetap berjalan dengan baik dan profesional.

Maraknya kandidat dari kalangan TNI dan Polri dalam pilkada tentu tantangan besar bagi TNI dan Polri dalam menjaga netralitasnya. Sikap Panglima TNI dan Kapolri yang menegaskan bahwa anggota TNI dan Polri netral dalam pilkada merupakan langkah baik. Sikap tegas pemimpin kedua institusi itu diharapkan ditaati hingga level paling bawah.

Belajar dari Pilpres 2004, Pilpres 2014, dan Pilkada Kepulauan Riau lalu, kita tahu terdapat oknum anggota yang terlibat dalam kegiatan politik praktis dengan berbagai cara. Mulai dari memberi sarana ataupun fasilitas kepada pasangan calon tertentu hingga mengajak warga memilih salah satu pasangan calon yang kemudian menimbulkan gaduh dan kontroversi.

Dalam negara demokrasi, sudah keharusan bagi aparat TNI dan Polri netral dan profesional menjelang dan pada saat pelaksanaan pilkada. Pemihakan kepada salah satu kandidat atau pemanfaatan situasi politik untuk tujuan lain merupakan bentuk penyimpangan profesionalitas yang harus dihindari. Dalam konteks ini, profesionalisme aparat sangat penting dan dibutuhkan untuk menjamin serta memastikan proses pilkada berjalan aman dan damai. Ini harus diwujudkan dengan independensinya dan berfokus menjamin keamanan sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Keberpihakan aparat terhadap salah satu kandidat tidak hanya bertentangan dengan prinsip fairness dalam pilkada, tetapi juga akan mengancam keamanan pelaksanaan pilkada itu sendiri.

Dalam konteks kini, pemenangan dalam kontestasi politik elektoral perlu dilakukan dengan mekanisme demokratis dan metode politik ilmiah. Instrumen partai politiklah yang seharusnya menjadi topangan memenangi pertarungan kekuasaan di pilkada nanti, bukan berharap kepada dukungan institusi asal mereka, bukan pula dengan operasi intelijen, atau cara lama lain yang nondemokratis. Kalaupun nanti ada perselisihan hasil pilkada, semua pihak harus tetap menggunakan jalur dan mekanisme hukum yang tersedia.



Sumber :  Kompas.id 17 Januari 2018 ; Al Araf Direktur Imparsial



[1] Al Araf Direktur Imparsial

December 29, 2017

Patroli Cyber Polri Untuk Amankan Pilkada 2018


Patroli Cyber Polri Untuk Amankan Pilkada 2018

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menyatakan akan mengantisipasi kejahatan yang berkembang di media sosial (medsos) seperti hoax, SARA dan provokasi jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018. Pengawasan pun digencarkan serta menghimbau ke masyarakat agar bijak di media sosial.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal M Iqbal menegaskan, polisi telah diberi amanat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menangani kasus kejahatan melalui medsos seperti hoax.

Untuk itu, dengan struktur kelembagaan seperti Biro Multimedia Divisi Humas, Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Baintelkam Polri terus menggencarkan pengawasan di media sosial.

"Tiga jabatan ini akan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi dan mengayomi masyarakat dengan cara preemptive dan preventif," ujar Iqbal

Polri juga akan mendorong KPU untuk bersama-sama membuat nota kesepahaman untuk mengikat para kontestan yang ikut Pilkada untuk menggunakan medsos secara sehat.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto menambahkan, berkaca pada fenomena yang terjadi pada Pilkada DKI beberapa waktu lalu, dimana sejumlah pihak menggunakan media sosial sebagai wadah untuk menggiring opini berbau SARA.

Polri pun akan mengantisipasi hal tersebut, patroli cyber pun dilakukan 24 jam setiap hari. Patroli cyber juga dilakukan ditingkatan Polda dan Polres. Ketika mendapatkan hal-hal negatif, maka langsung melakukan profiling untuk mengetahui siapa yang membuat dan menyebarkan konten tersebut.

"Lalu kami akan mengecap HOAX pada konten itu, resmi dari divisi Humas Polri. Kemudian kita sebarluaskan bahwa itu adalah hoax dan tidak perlu disebarluaskan lagi oleh masyarakat," ungkapnya.

Namun, lanjut dia, jika hal tersebut tak juga diindahkan dan penyebar konten sudah tidak bisa dibina lagi, dia pun tak segan-segan untuk menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (OL-7)

Sumber : MediaIndonesia.com, Polri Gencarkan Patroli Cyber jelang Pilkada 2018, Kamis, 28 December 2017 19:29 WIB



December 14, 2017

Bawaslu Perlu Lebih Jeli Melihat Kerawanan Pemilu



Bawaslu Perlu Lebih Jeli Melihat Kerawanan Pemilu

Oleh Ramlan Surbakti   

Badan Pengawas Pemilu telah merumuskan Indeks Kerawanan Pilkada/Pemilu. Apakah yang dimaksud dengan kerawanan pemilu? Bawaslu periode 2012-2017 merumuskan kerawanan pemilu sebagai potensi gangguan terhadap setiap tahapan pemilu. Pada tahapan kampanye, misalnya, kabupaten/kota yang memiliki penduduk miskin: lebih dari 30 persen dikategorikan sebagai Sangat Rawan, 10-30 persen dikategorikan sebagai Rawan, dan kurang dari 10 persen dikategorikan sebagai Aman. Gangguan seperti apakah yang akan dilakukan orang miskin terhadap tahapan pemilu? Solidaritas di antara orang miskin amat sangat lemah. Yang mungkin terjadi adalah calon yang kaya tetapi kalah dalam pemilu/pilkada akan menggunakan ”biro jasa” demonstrasi untuk melakukan unjuk kekuatan yang merusak. Orang-orang yang digerakkan biro jasa tersebut belum tentu orang miskin. Kerawanan pemilu versi Bawaslu tidak jelas hendak melaksanakan fungsi Bawaslu yang mana.

Kerawanan atau malapraktik?

Kerawanan pemilu tak berkaitan dengan pengawasan pemilu karena pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu berfokus pada penilaian apakah suatu tahapan pemilu dilaksanakan sesuai dengan UU. Kerawanan pemilu juga tak secara langsung berkaitan dengan penegakan hukum karena hanya menyangkut potensi gangguan terhadap tahapan pemilu dan sama sekali tak merujuk pada jenis pelanggaran. Indeks Pelanggaran Pemilu versi Bawaslu tidak berkaitan secara langsung dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bawaslu. Indeks kerawanan seperti itu mungkin berguna untuk antisipasi kemungkinan yang akan terjadi.

Namun, Indonesian Parliamentary Centre (IPC) menyebut 14 kerawanan Pemilu 2014, antara lain ketidakpuasan warga masyarakat terhadap daftar pemilih karena banyak yang tak terdaftar, kampanye yang menonjolkan kekuatan, surat undangan pemilih tak sampai pada pemilih terdaftar, jumlah logistik yang kurang, perbedaan persepsi tentang surat suara sah, pemungutan dan penghitungan suara melebihi waktu yang ditentukan dalam UU, serta dugaan tentang penggelembungan suara.

Kerawanan pemilu versi IPC tak membedakan potensi pelanggaran dari potensi irregularities (penyimpangan, tetapi bukan pelanggaran). Surat undangan yang tidak sampai pada pemilih terdaftar jelas merupakan penyimpangan, tetapi bukan merupakan pelanggaran; antrean pemilih yang panjang bukan pelanggaran, tetapi merupakan penyimpangan dari kenyamanan bagi pemilih. Sejumlah potensi pelanggaran, seperti jual-beli suara (antara calon/operator dengan pemilih dan antara calon/operator dengan petugas pemungutan dan penghitungan suara), serta penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang tidak dilaporkan, misalnya, tidak disebut dalam kerawanan pemilu IPC. Singkat kata, kerawanan pemilu versi IPC tidak seluruhnya menyangkut potensi pelanggaran dan tidak menyebutkan potensi pelanggaran secara lebih lengkap.



Yang berkaitan langsung dengan tupoksi Bawaslu adalah tipologi pelanggaran pemilu (typology of electoral malpractice). Tipologi pelanggaran pemilu untuk konteks Indonesia adalah pelanggaran terhadap Ketentuan Administrasi Pemilu (KAP), pelanggaran terhadap Ketentuan Pidana Pemilu (KPP), dan pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akan tetapi, tipologi seperti ini terlalu umum karena tak merujuk pada substansi proses penyelenggaraan pemilu. Dalam UU Pemilu belum ditentukan KAP, sedangkan ketentuan pidana sudah diatur dalam bab tersendiri. KEPP diatur Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bersama dengan KPU dan Bawaslu.

Tipologi pelanggaran pemilu yang merujuk pada substansi proses penyelenggaraan pemilu adalah manipulasi terhadap dasar hukum pemilu, manipulasi terhadap pilihan pemilih, serta manipulasi terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara. Manipulasi tipologi pertama terjadi sebelum pemilu, manipulasi tipologi kedua terjadi di masa kampanye, dan manipulasi tipologi ketiga terjadi pada tahap pemungutan dan penghitungan suara.

Akan tetapi, tipologi ini kurang lengkap karena tak memberi tempat pada berbagai kasus pelanggaran setelah proses pemungutan dan penghitungan suara (pascapemilu). Karena itu, perlu ditambah satu tipe pelanggaran lagi, yaitu pelanggaran yang terjadi setelah pemungutan dan penghitungan suara. Alokasi kursi DPR yang berlebihan (over representation) kepada sejumlah daerah dan alokasi kursi yang kurang (under representation) kepada beberapa daerah (malapportionment), dan pembentukan daerah pemilihan yang hanya menguntungkan partai tertentu (gerrymandering) merupakan contoh pelanggaran pemilu yang termasuk manipulasi dasar hukum pemilu. Pelanggaran seperti ini tentu tak bisa ditangani Bawaslu, tetapi dapat dipersoalkan berbagai kalangan lain kepada Mahkamah Konstitusi.

Penggunaan uang dan sembako untuk mendapatkan suara pemilih, isu SARA untuk memengaruhi pilihan pemilih, mencela peserta pemilu lain dalam hal tertentu tetapi tanpa bukti (black campaign), penggunaan anggaran negara/daerah untuk memengaruhi pilihan pemilih (pre-election fiscal manipulation), pemberian dana kepada partai agar ditetapkan sebagai calon (uang mahar), penggunaan intimidasi atau ancaman kekerasan untuk memengaruhi pilihan pemilih, dan pemasangan iklan kampanye di televisi yang didominasi peserta pemilu tertentu merupakan contoh pelanggaran pemilu yang termasuk manipulasi pilihan pemilih.

Pengaturan tentang pemberian suara yang tak memperhatikan pemilih berkebutuhan khusus, penggunaan hak pilih lebih dari satu kali, kepala keluarga/kepala suku/kepala banjar mencoblos banyak surat suara atas nama keluarga/suku/banjar, penggunaan hak pilih pemilih lain, mengurangi suara suatu partai dan menambah suara partai lain, penghitungan suara yang tidak transparan, panitia pemilihan dan penyelenggara pemilu yang berpihak kepada peserta pemilu tertentu, serta ruang gerak pemantau pemilu yang dibatasi merupakan contoh pelanggaran pemilu yang termasuk manipulasi proses pemungutan dan penghitungan suara.

Peserta pemilu/calon yang kalah mengerahkan massa merusak kantor KPU atau kantor instansi pemerintah sebagai protes, peserta pemilu/calon tak melaporkan seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu, penyumbang dana kampanye yang fiktif, menerima dana dari sumber yang dilarang UU dan tak menyerahkan dana itu ke kas negara, tak melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye merupakan sejumlah contoh pelanggaran setelah pemungutan dan penghitungan suara.

Langkah prioritas

Sejumlah langkah perlu diambil Bawaslu. Pertama, memetakan jenis pelanggaran apa sajakah yang kemungkinan besar terjadi dan di daerah mana. Kedua, menyiapkan mekanisme pelaporan yang memudahkan pemilih, pemantau pemilu, dan peserta pemilu menyusun serta menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu. Ketiga, menyiapkan para petugas, baik dalam merespons laporan maupun dalam ”jemput bola” mendekati warga masyarakat. Karena keengganan sebagian pemilih mengirimkan pengaduan, Bawaslu perlu mengambil langkah jemput bola.

Dan akhirnya, semua jenis pelanggaran wajib ditangani oleh Bawaslu. Akan tetapi, Bawaslu perlu menentukan ”prioritas”. Tiga contoh dapat dikemukakan di sini. Penggunaan isu SARA diperkirakan akan banyak digunakan di sejumlah daerah dalam Pilkada 2018. Jual-beli suara antara calon/operator dan pemilih/tokoh masyarakat atau antara calon/operator dan panitia pemilihan diperkirakan akan banyak terjadi pada Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019. Pemilu di Indonesia sudah bebas, tetapi belum adil karena sebagian calon menggunakan uang dan sembako untuk membeli suara pemilih.

Partisipasi pemilih dalam pemungutan suara (voting turn out) belum maksimal, yaitu 71 persen pada Pemilu 2014, antara lain karena baik UU Pemilu maupun peraturan KPU belum memfasilitasi para pemilih yang memiliki kebutuhan khusus, seperti difabel, pasien, tenaga medis dan dokter di rumah sakit, mahasiswa yang berasal dari luar daerah, pekerja musiman di kota besar, dan pemilih yang harus ke luar kota karena pekerjaan.


RAMLAN SURBAKTI, Guru Besar Perbandingan Politik pada FISIP Universitas Airlangga, Surabaya; Sumber : Kerawanan Pemilu, Kompas.id, 13 Desember 2017

November 26, 2017

Ichsan Yasin Limpo Andi Muzakkar Cagub Sulsel Jalur Perseorangan



Ichsan Yasin Limpo Andi Muzakkar Daftar Jalur Perseorangan

Oleh Reny Sri Ayu   

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernuf Sulawesi Selatan 2018, Ichsan Yasin Limpo-Andi Muzakkar, mendaftar melalui jalur perseorangan. Mereka menyerahkan berkas persyaratan dukungan sebanyak satu juta berkas foto kopi KTP dari 1,5 juta yang disiapkan.

Penyerahan dokumen sebagai syarat pendaftaran jalur independen, dilakukan Sabtu (25/11) di Makassar. Berkas yang berasal dari berbagai kabupaten ini dibawa menggunakan beberapa buah truk.
“Setelah kami menunggu beberapa waktu, akhirnya hari ini di jelang berakhirnya pendaftaran independen, ada yang datang. Kami akan menerima berkas ini dan memproses melalui verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Kami akan melakukan semua tahapan dengan transparan,” kata Ketua KPU Sulsel Iqbal Latif saat menerima pasangan bakal calon, Ichsan Yasin Limpo dan Andi Muzakkar.

Berdasarkan syarat yang ditetapkan KPU Sulsel, jumlah minimal berkas dukungan untuk pemilihan jalur perseorangan di Sulsel adalah 480.124 dan tersebar di sedikitnya 13 dari 24 kabupaten/kota di Sulsel. Adapun untuk jalur partai, setidaknya partai pengusung memiliki sedikitnya 17 kursi di DPRD Sulsel.
“Kami memiliki dukungan hingga 1,5 juta warga berdasarkan berkas yang kami miliki. Tapi saat ini kami membawa satu juta berkas. Sisanya akan kami simpan di sekretariat pemenangan untuk menjadi cadangan jika dalam itik adi administrasi dan fatual, ada data ganda atau berkas yang dinilai tidak memenuhi syarat,” kata Ichsan.

Bukti dukungan 1.5 juta warga

Selain berharap KPU transparan dalam proses verifikasi, Ichsan juga menawarkan bantuan dari tim pemenangan mereka jika KPU membutuhkan bantuan untuk verifikasi faktual. Misalnya untuk alamat sesuai berkas atau persetujuan warga.

Sebenarnya pasangan Ichsan-Muzakkar mendapat dukungan dari Partai Demokratyang memiliki 11 kursi  dan PPP dengan tujuh kursi. Namun dualisme kepemimpinan di PPP membuat pasangan ini khawatir akan terjegal di tengah jalan.

“Bukan kami tak percaya partai pendukung tapi ini sebagai langkah antisipasi karena Partai PPP ada persoalan dualisme. Jangan sampai kami tak mendaftar jalur independen dan di tengah jalan, ada persoalan di partai. Tapi kami sudah berkoordinasi dengan partai pendukung terkait pendaftaran perseorangan ini,”


Sejauh ini sudah ada tiga pasangan bakal calon yang secara resmi mendeklarasikan diri untuk maju pada Pilgub  Sulsel. Dua pasangan bakal calon lain adalah Nurdin Abdullah-A Sudirman Sulaiman yang didukung Partai Gerindra yang memiliki 11 kursi, PAN (9), PKS (6), dan PDI Perjuangan (5) atau total 31 kursi. Selain itu pasangan Nurdin Halid-Aziz Kahar dengan dukungan Partai Golkar, pemilik 18 kursi di DPRD Sulsdl, Nasdem (7), PKB (3), dan PKPI (1), dengan total 29 kursi.  Sumber : Kompas.id 25 November 2017 

November 6, 2017

Pilkada Serentak 2020 - Mantabkan Pembentukan Tim SuksesMu




Pilkada Serentak 2020 - Mantabkan Pembentukan Tim SuksesMu

Dalam proses mencapai kesuksesan, setiap orang tidak akan terlepas dari faktor dukungan orang lain. Bagaimana pun juga, setiap orang sukses yang Anda lihat hari ini, adalah mereka yang berhasil karena didukung penuh oleh banyak orang di sekitarnya. Baik dari dukungan moral maupun dukungan teknis. Begitupun dengan diri kita hari ini. agar bisa meraih kesuksesan seperti yang kita impikan dan mencapai tujuan yang sudah kita rancang, kita tidak bisa lepas dari dukungan orang lain. Pertanyaan selanjutnya, apakah mudah untuk mendapatkan dukungan tulus seperti itu dari orang lain? Bagaimana cara orang-orang sukses tersebut bisa mendapatkan dukungan yang hebat dan tulus dari orang sekitarnya?  Menarik kan?
Salah satu cara untuk mendapatkan dukungan yang tulus dari orang di sekitar kita adalah dengan memiliki hubungan yang berkualitas dengan siapapun orang yang kita kenal. Hal ini disampaikan oleh David J. Schwartz dalam bukunya The Magic of Thinking Big yang sudah menjadi best seller tersebut. Dalam buku tersebut, David mengatakan bahwa Sukses sangat tergantung pada dukungan orang lain.  Satu-satunya penghalang di antara Anda dan apa yang Anda inginkan adalah ada tidaknya dukungan dari orang lain.
Mengapa dukungan dari orang lain ini harus bisa kita prioritaskan? Lihatlah, bagainana para pebisnis sukses saat ini yang bisa sampai go internsional pasti memiliki tim yang baik dan setia di belakannya untuk selalu mendukungnya. Bagaimana seorang designer ternama saat ini berhasil menggaet investor mancanegara karena ia didukung oleh tim yang solid di belakangnya. Bagaimana seorang suami bisa produktif selama bekerja karena total didukung oleh anak dan istri. Kemudian kita lihat pula, bagaimana seorang pencetus ide bisa begitu dipercaya dan didukung oleh banyak pihak yang awalnya mungkin tidak mengenal dirinya secara personal dan hanya mengetahuinya dari karya-karyanya?
Sekarang anda bersama Think Tank sudah saatnya membentuk Tim Sukses. Tim Sukses inilah nantinya yang akan mengelola dan melaksanakan pemenangan Pilkada secara bersinergi dan berlanjut. Anda tidak lagi harus melaksanakannya semua secara sendiri, tetapi Tim Sukseslah yang melaksanakannya untuk anda. Untuk itu besarnya Tim Sukses akan disesuaikan dengan Tujuan dan Sasaran yang akan dicapai dan dukungan dana yang tersedia.  Mari kita mulai melihat berbagai aspek yang akan ditangani oleh Tim Sukses. Tugas apa-apa saja yang akan dibebankan kepada Tim Sukses. Secara umum untuk pemenangan Pemilukada bisa kita runtut mulai dari proses pemilihan Partai Politik sebagai Kenderaan politik; pencalonan, pemenangan yang terdiri dari kampanye terbuka, kampanye tertutup, kampanye lewat sossial media; kampanye secara tradisional; pengawalan proses pemilihan; proses penghitungan; prosesi pelantikan dan lain-lain termasuk acara syukurannya. Berikut kita jelaskan kembali Tim Sukses yang akan dibentuk berikut tugas dan tanggung jawabnya secara lebih detail 

Tim Sukses ini membawahi Unit-unit seperti :
Unit Pencalonan Kandidat. Unit ini bertanggung jawab semua legalitas adminsitrasi terkait pencalonan. Mulai dari mempersiapkan dan menginventarisir UU dan peraturan yang terkait dengan Pemilukada. Unit ini juga yang akan mempersiapkan segala sesuatunya sehingga Kandidat berhasil dan terdaftar sebegai salah satu pasangan pemilukada yang syah. Dalam unit ini bergabung Kandidatnya sendiri, Ketua Umum pemenangan Pilkada, Konsultan Politik, Ahli Hukum Pemilukada, Perwakilan atau Ketua Partai Pengusung, Tetua Adat, Sesepuh Dll.
Unit Pemetaan kekuatan politik, unit ini bertanggung jawab memetakan kekuatan Politik baik kandidat sendiri, petahana maupun saingannya. Peta politik ini meliputi kekuatan pendukung termasuk semua Tokoh-tokoh masyarakat, tokoh formal, non formal; terkait tokoh pemerintahan, politik, agama, sosial dll yang punya akses ke warga atau masyarakat berikut jaringannya (networking) nya baik lewat media sosial tradisional, maupun media sosial Online. Bagaimana Unit ini mengerjakannya? Tergantung pada besar kecilnya volume kerjanya. Kalau volumenya besar, maka sudah selayaknya unit ini mencari Lembaga Survei yang kompeten yang prosefesional yang tepat sesuai dengan kebutuhan serta dana yang ada.
Unit ini bias  memanfaatkan data dari berbagai sumber yang ada, seperti Badan Pusat Statistik Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan. Kodim, Koramil, Polda, polres Dll. Data yang diperlukan adalah untuk mengetahui di desa-desa atau Kelurahan mana saja pusat kantong-kantong yang jadi pendukung saingan, pendukung petahana, dan desa-desa yang bisa diharapkan jadi pendukung Kandidat sendiri. Dengan mengetahui posisi kantong-kantong ini maka akan terlihatlah dengan jelas mana wilayah kampanye yang diprioritaskan. Berilah perhatian yang lebih kepada wilayah atau desa dan kelurahan yang masih abu-abu-artinya mereka belum jelas siapa yang akan mereka pilih nantinya dan juga wilayah yang sudah jelas-jelas mendukung kandidat Anda. Jangan terlalu melihat wilayah yang fanatic atau pendukung fanatic Kandidat saingan, karena itu hanya akan menyerap tenaga dan waktu sementara mereka sendiri sudah mempunyai pilihan yang jelas. Karena itu fokuslah pada wilayah yang abu-abu dan wilayah yang sudah jelas-jelas mendukung Kandidat Anda.  
Unit Pencitraan Kandidat. Unit ini bertugas melambungkan citra baik Kandidat. Unit ini jangan sampai melakukan kampanye negative, bahkan harus hati-hati dalam menghadapi kampanye negative. Namun demikian Unit ini perlu juga punya counter attack, artinya kalau ada yang menjelekkan kandidatnya harus segera di respon secara baik, disampaikan berita yang benar dan sekaligus menaikkan citra kandidat sendiri dengan jalan menonjolkan kebaikan dan kelebihannya secara proporsional. Unit ini juga punya mobiliasi opini dan pengalihan issu yang pada intinya secara terus menerus menjaga citra kandidat. Secara sederhana dan konsisten. Unit ini membangun citra positip diri Kandidat; kemudian membantuk Opini yang positip tentang kandidat; menghalau Fitnah pada kesempatan pertama; mengajak warga untuk memilih dan menjagokan Kandidat; melakukan Sentuhan dari dan dengan berbagai Arah sehingga citra Kandidat terus terjaga dan secara konsisten menjalankan fungsi Spionase bagi kebaikan Kandidat. Unit ini bekerja sama dengan Unit Media Sosial dan bahkan ikut mewarnai pola kampanye pencitraan Kandidat secara keseluruhan.
Unit Penggalangan Dana.  Unit ini mencari dukungan dana darimana saja dan seberapa saja sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku. Unit penggalangan dana ini, harus diperkuat dengan kemampuan pengorganisasian pengerahan massa. Kegiatan penggalangan dana disesuaikan dengan tradisi wilayah setempat. Artinya apakah dengan menggelar acara Musik di panggung terbuka, di Gedung pertunjukan harus disesuaikan dengan tradisi warga setempat. Jangan sampai kegiatan penggalangan dana ini malah terkesan memaksakan atau malah akan terlihat sebagai Kandidat yang tidak punya “dana”.
Acara penggalangan dana bila dikelola dengan baik akan bias juga sebagai ajang kampanye yang baik. Namun demikian sebelum anda melakukan acara penggalangan dana maka beberapa hal berikut harus diperhatikan dan dipatuhi oleh individu, komunitas dan lembaga penggalangan sumbangan agar kelak tidak menjadi sesuatu masalah :
Penggalang sumbangan hendaknya memperhatikan dan mematuhi peraturan terkait sumbangan dan kode etik filantropi yang tertuang di dalam UU nomor 9 tahun 1961 tentang pengumpulan uang dan barang. Aturan lainnya yaitu PP nomor 29 tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan, kode etik filantropi Indonesia, kode etik filantropi media massa.

Penggalang sumbangan hendaknya tidak menggunakan rekening pribadi, melainkan rekening khusus sumbangan. Jika individu dan komunitas tidak memiliki rekening khusus, maka mereka bisa bekerja sama dengan lembaga filantropi atau nirlaba yang memiliki rekening khusus sumbangan agar kegiatannya terjamin dan tak melanggar peraturan yang berlaku. Selanjutnya Baca Buku nya DISINI